Resolusi 1303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bangladesh
- Kanada
- Jamaika
- Malaysia
- Mali
- Namibia
- Belanda
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Juni 2000. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2000.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends UNFICYP mandate until 15 December". United Nations. 14 June 2000.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa