Resolusi 1300 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bangladesh
- Kanada
- Jamaika
- Malaysia
- Mali
- Namibia
- Belanda
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1300 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Mei 2000, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 2000.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends UNDOF mandate until 30 November". United Nations. 31 May 2000.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1300 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa