Resolusi 1287 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bangladesh
- Kanada
- Jamaika
- Malaysia
- Mali
- Namibia
- Belanda
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1287 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Januari 2000. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1255 (1999), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 2000.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends Georgia observer mission until 31 July". United Nations. 31 January 2000.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1287 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa