Resolusi 1336 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1336 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Januari 2001. Usai mengulang Resolusi 864 (1993) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB memperpanjang mekanisme pemantauan terhadap UNITA selama tiga bulan berikutnya.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of Angola sanctions monitoring mechanism for three months". United Nations. 23 January 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1336 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa