Resolusi 1366 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1366 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Agustus 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar aspek-aspek konflik bersenjata, DKPBB menyatakan tujuannya untuk mencegah konflik bersenjata sebagai bagian dari tanggung jawabnya untuk menghimpun perdamaian dan keamanan internasional.[1]
Referensi
- ^ "Security Council expresses commitment to pursue conflict prevention 'by all appropriate means'". United Nations. 30 August 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1366 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa