Resolusi 1357 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1357 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Juni 2001. DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bosnia dan Herzegovina (United Nations Mission in Bosnia and Herzegovina, UNMIBH) untuk periode sampai 21 Juni 2002.[1]
Referensi
- ^ "Council extends UNMIBH mandate to 21 June 2002". United Nations. 21 June 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1357 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa