Resolusi 1566 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Angola
- Benin
- Brasil
- Chili
- Spanyol
- Jerman
- Pakistan
- Filipina
- Rumania
Resolusi 1566 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Oktober 2004. DKPBB mengecam terorisme sebagai ancaman serius bagi perdamaian dan memperkuat legislasi anti-terorisme.[1]
Referensi
- ^ "Security Council acts unanimously to adopt resolution strongly condemning terrorism as one of most serious threats to peace". United Nations. 8 October 2004.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
- Security Council Working Group Established Pursuant to Resolution 1566 (2004) website di Wayback Machine (diarsipkan tanggal May 10, 2015)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1566 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa