Resolusi 1540 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Angola
- Benin
- Brasil
- Chili
- Spanyol
- Jerman
- Pakistan
- Filipina
- Rumania
Resolusi 1540 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 28 April 2004 seputar senjata pemusnahan massal.[1] Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh negara anggota untuk mengambangkan dan mengerahkan tindak hukum dan pegaturan yang dibutuhkan terhadap pemakaian senjata-senjata kimia, biologi, radiologi, dan nuklir dan pengiriman mereka, terutama untuk mencegah penyebaran senjata pemusnahan massal kepada aktor non-negara.
Referensi
- ^ "Security Council decides all states shall act to prevent proliferation of mass destruction weapons". United Nations. 28 April 2004.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
- 1540 Committee website
- Final document on the 2009 comprehensive review of the status of implementation of Security Council resolution 1540 (2004): key findings and recommendations
- UN Security Council Resolution 1540 at www.state.gov