Resolusi 1131 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1131 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 September 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Sahara Barat, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Referendum di Sahara Barat (United Nations Mission for the Referendum in Western Sahara, MINURSO) sampai 20 Oktober 1997.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of Western Sahara mission till 20 October, pending possible further action". United Nations. 29 September 1997.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1131 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa