Resolusi 1102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Maret 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 16 April 1997.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends Angola mission until 16 April, welcoming decision to install new government". United Nations. 31 March 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org