Resolusi 1124 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1124 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Juli 1997. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1096 (1997), DKPBB memperpanjang mas apenugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Januari 1998.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of observer mission in Georgia for six months, until 31 January 1998". United Nations. 31 July 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1124 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org