Resolusi 611 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Argentina
- Brasil
- Jerman Barat
- Italia
- Jepang
- Nepal
- Senegal
- Yugoslavia
- Zambia
Resolusi 611 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 April 1988. Usai mengulang Resolusi 573 (1985) dan menerima aduan dari Tunisia terhadap Israel, DKPBB mengecam serangan terhadap Tunisia pada 16 April 1988, dimana Khalil al-Wazir, seorang afiliasi Organisasi Pembebasan Palestina dan pendiri partai politik Fatah, dibunuh.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org