Resolusi 537 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Guyana
- Yordania
- Malta
- Nikaragua
- Belanda
- Pakistan
- Polandia
- Togo
- Zaire
- Zimbabwe
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 537, diadopsi pada 22 September 1983. Setelah Saint Kitts dan Nevis mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Saint Kitts dan Nevis diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 537 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa