Resolusi 397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Benin
- Guyana
- Italia
- Jepang
- Libya
- Pakistan
- Panama
- Rumania
- Swedia
- Tanzania
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 397, diadopsi pada 22 November 1976. Setelah Republik Rakyat Angola mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Angola (sekarang Republik Angola) diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa