Resolusi 382 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- RSS Byelorusia
- Kamerun
- Kosta Rika
- Guyana
- Irak
- Italia
- Jepang
- Mauritania
- Swedia
- Tanzania
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 382, diadopsi pada 1 Desember 1975. Setelah Suriname mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Suriname diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 382 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa