Resolusi 370 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- RSS Byelorusia
- Kamerun
- Kosta Rika
- Guyana
- Irak
- Italia
- Jepang
- Mauritania
- Swedia
- Tanzania
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 370, yang diadopsi pada 13 Juni 1975, memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus selama 6 bulan sampai 15 Desember 1975. Perpanjangan tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap invasi Siprus oleh Turki.
Referensi
- Text of the Resolution at UN.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 370 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa