Resolusi 1789 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Afrika Selatan
- Belgia
- Ghana
- Rep. Kongo
- Indonesia
- Italia
- Panama
- Peru
- Qatar
- Slowakia
Resolusi 1789 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 14 Desember 2007. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2008.[1]
Referensi
- ^ "SECURITY COUNCIL EXTENDS CYPRUS PEACEKEEPING FORCE UNTIL 15 JUNE 2008, UNANIMOUSLY ADOPTING RESOLUTION 1789 (2007)". United Nations. 14 December 2007.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org