Resolusi 482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Bangladesh
  •  Jerman Timur
  •  Jamaika
  •  Meksiko
  •  Niger
  •  Norwegia
  •  Filipina
  •  Portugal
  •  Tunisia
  •  Zambia

Resolusi 482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Desember 1980. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 1981.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa