Resolusi 201 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Bolivia
- Pantai Gading
- Yordania
- Malaysia
- Belanda
- Uruguay
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 201, diadopsi pada 19 Maret 1965. Setelah menyinggung kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut dan berterima kasih kepada semua negara yang telah berkontribusi, Dewan tersebut memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, sampai berakhir pada 26 Juni 1965.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 201 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa