Resolusi 1914 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Austria
- Bosnia–Herzegovina
- Brasil
- Gabon
- Jepang
- Lebanon
- Meksiko
- Nigeria
- Turki
- Uganda
Resolusi 1914 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Maret 2010. Usai menyatakan pengunduran diri hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Shi Jiuyong dan bahwa kelowongan harus diisi sesuai dengan Statuta ICJ, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 29 Juni 2010 di sesi ke-64 DKPBB dan Majelis Umum.[1][2]
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1914 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Text of the Resolution at undocs.org