Resolusi 185 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Brasil
- Ghana
- Maroko
- Norwegia
- Filipina
- Venezuela
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 185, diadopsi pada 16 Desember 1963. Setelah Kenya mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kenya diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 185 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa