Resolusi 1271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 22 Oktober 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Republik Afrika Tenga, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah sampai 15 Februari 2000.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of United Nations Mission in Central African Republic until 15 February 2000". United Nations. 22 October 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa