Resolusi 1040 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1040 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1996. Usai menerima surat dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali dan penyataan dari Presiden DKPBB, DKPBB menyatakan soal perang saudara di Burundi dan upaya untuk dialog politik.[1]
Referensi
- ^ United Nations, Office of Public Information (1996). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 13.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1040 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org