Resolusi 1008 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 1008 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 Agustus 1995. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB mendiskusikan pengawasan genatan senjata dan implementasi perjanjian damai, dan memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa III (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 8 Februari 1996.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1008 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org