Panggung Rejo, Rawa Jitu Utara, Mesuji

Desa Panggung Rejo, Rawa Jitu Utara, Mesuji adalah sebuah Desa di Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Indonesia. Desa ini memiliki sejarah yang panjang dan berakar kuat pada budaya dan tradisi lokal. Desa Panggung Rejo pertama kali didirikan oleh para pendatang dari suku Jawa dan Lampung yang datang ke wilayah ini sekitar pertengahan abad ke-20, tepatnya pada masa pembukaan lahan transmigrasi. Para pendatang tersebut datang dengan tujuan mencari lahan baru untuk bercocok tanam dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Desa Panggung Rejo
Desa
Negara Indonesia
ProvinsiLampung
KabupatenMesuji
KecamatanRawajitu Utara
Kode Kemendagri18.11.03.2007 Edit nilai pada Wikidata
Jumlah penduduk958 Jiwa (2024)
Jumlah RT18
Jumlah RW3
Jumlah KK294 (2024)


Sejarah

Desa Panggung Rejo terletak di Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Desa ini memiliki sejarah yang panjang dan berakar kuat pada budaya dan tradisi lokal. Desa Panggung Rejo pertama kali didirikan oleh para pendatang dari suku Jawa dan Lampung yang datang ke wilayah ini sekitar pertengahan abad ke-20, tepatnya pada masa pembukaan lahan transmigrasi. Para pendatang tersebut datang dengan tujuan mencari lahan baru untuk bercocok tanam dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Awalnya, wilayah Desa Panggung Rejo berupa hutan lebat yang masih belum tersentuh. Para pendatang mulai membuka hutan dan mengolah lahan untuk pertanian. Mereka mendirikan pemukiman yang sederhana dengan rumah-rumah yang terbuat dari bahan-bahan lokal seperti kayu dan bambu. Seiring berjalannya waktu, Desa Panggung Rejo mulai berkembang menjadi desa yang lebih ramai dan makmur.

Mayoritas masyarakat Desa Panggung Rejo bekerja sebagai petani, peternak, dan sebagian besar juga membudidayakan sarang burung walet, yang menjadi salah satu komoditas unggulan desa ini. Walet-walet ini banyak ditemukan di berbagai bangunan khusus yang didirikan oleh penduduk setempat, yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian desa.

Masyarakat Desa Panggung Rejo mayoritas beragama Islam. Mereka sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan adat istiadat yang diwarisi dari nenek moyang mereka. Beberapa tradisi yang masih dilestarikan di Desa Panggung Rejo meliputi tradisi gotong royong, yang sangat kuat di kalangan masyarakat. Tradisi ini biasanya diterapkan dalam berbagai kegiatan desa, seperti pembangunan infrastruktur, acara keagamaan, dan acara sosial lainnya.

Selain itu, terdapat juga tradisi "jaranan," yang merupakan salah satu seni pertunjukan tradisional yang berasal dari Jawa Timur. Seni pertunjukan ini memiliki ciri khas yang unik, di mana para penari menggunakan kostum yang terdiri dari pakaian berwarna-warni, topeng, dan kuda-kudaan yang terbuat dari anyaman bambu.

Desa Panggung Rejo juga dikelilingi oleh beberapa potensi pertanian dan peternakan yang signifikan, seperti:

1.     Lahan Pertanian: Lahan pertanian di Desa Panggung Rejo sangat subur, sehingga mendukung pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian warga.

2.     Peternakan: Selain pertanian, peternakan juga menjadi sektor penting bagi perekonomian desa. Ternak sapi dan kambing serta budidaya unggas seperti ayam kampung menjadi sumber penghasilan bagi sebagian besar warga desa.

3.     Budidaya Walet: Budidaya walet menjadi usaha yang menjanjikan bagi penduduk desa, dengan sarang walet sebagai komoditas bernilai tinggi.

4.     Perairan Rawa: Perairan rawa di sekitar desa juga digunakan oleh warga untuk memancing dan mencari ikan sebagai tambahan sumber pangan.


Desa Panggung Rejo saat ini terus berkembang menjadi sebuah desa yang maju dan modern. Penduduk desa Panggung Rejo memanfaatkan potensi persawahan yang ada untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.


Referensi

Pranala luar

  • (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
  • (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  • (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan


Ikon rintisan

Artikel bertopik kampung di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s