Konstituante Republik Indonesia
Konstituante Konstituante Republik Indonesia | |
---|---|
Jenis | |
Jenis | Majelis konstituante |
Sejarah | |
Didirikan | 9 November 1956 (1956-11-09) |
Dibubarkan | 5 Juli 1959 (1959-07-5) |
Pimpinan | |
Ketua | Wilopo, PNI |
Wakil Ketua | Prawoto Mangkusasmito, Masyumi |
Wakil Ketua | Johannes Leimena, Parkindo |
Wakil Ketua | Fathurrahman Kafrawi, NU |
Wakil Ketua | Sakirman, PKI |
Wakil Ketua | Ratu Aminah Hidayat, IPKI |
Pemilihan | |
Pemilihan pertama | 15 Desember 1955 |
Tempat bersidang | |
Gedung Merdeka, Bandung | |
L • B |
Konstituante Republik Indonesia adalah sebuah dewan perwakilan yang bertugas untuk membentuk konstitusi baru bagi Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Konstituante dipilih dalam sebuah pemilihan umum pada bulan Desember 1955. Dewan ini bersidang di Bandung antara bulan November 1956 hingga dibubarkan oleh Presiden Soekarno lewat sebuah dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
Latar belakang
Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus, rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Rapat tersebut juga mengesahkan rancangan undang-undang dasar yang telah dipersiapkan oleh lembaga pendahulunya, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebagai konstitusi bagi negara yang baru merdeka ini. Dalam pidatonya, Presiden Soekarno menyatakan bahwa UUD 1945 adalah "sebuah konstitusi sementara... sebuah konstitusi kilat" dan menegaskan sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat harus membentuk konstitusi baru yang "lebih lengkap dan lebih sempurna“ saat "telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram".[1]
UUD 1945 berlaku sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949, sesuai kesepakatan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konstitusi yang berlaku adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) yang mengamanatkan sebuah republik federal bersistem parlementer. RIS dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan meleburnya seluruh negara-negara bagiannya menjadi Republik Indonesia. Dari Agustus 1950 hingga Juli 1959, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang batang tubuhnya lebih kurang sama dari Konstitusi RIS.[2]
Pembentukan
Dasar hukum pembentukan Konstituante adalah Pasal 134 UUD Sementara 1950, yang berbunyi "Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekaslekasnja menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini."[3]
Pasal 135 selanjutnya mengatur bahwa Konstituante "terdiri dari sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 djiwa penduduk warga negara Indonesia mempunjai seorang wakil,"[3] dan anggota-anggota tersebut "dipilih oleh warga-negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan tjara bebas dan rahasia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undangundang." Dalam prakteknya, pemilihan untuk anggota Konstituante diselenggarakan secara bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilihan umum legislatif 1955, dengan pemilihan umum DPR dilaksanakan terlebih dahulu pada bulan September 1955 dan disusul oleh pemilihan umum Konstituante pada bulan Desember 1955.[4]
Rumah tangga
Konstituante dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
Ketua | Wakil Ketua | Wakil Ketua | Wakil Ketua | Wakil Ketua | Wakil Ketua |
---|---|---|---|---|---|
Wilopo PNI | Prawoto Mangkusasmito Masyumi | Johannes Leimena Parkindo | Fathurrahman Kafrawi NU | Sakirman PKI | Ratu Aminah Hidayat IPKI |
Komposisi
Terdapat tiga blok utama dari partai-partai dan golongan yang memiliki perwakilan di Konstituante: Blok Pancasila (274 kursi/53,3%), Blok Islam (230 kursi/44,8%), dan Blok Sosio-Ekonomi (10 kursi/2%).[5]
Partai | Kursi | Faksi |
---|---|---|
Partai Nasional Indonesia (PNI) | 119 | Pancasila |
Partai Masyumi (Masyumi) | 112 | Islam |
Nahdlatul Ulama (NU) | 91 | Islam |
Partai Komunis Indonesia (PKI) | 80 | Pancasila |
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) | 16 | Islam |
Partai Kristen Indonesia (Parkindo) | 16 | Pancasila |
Partai Katolik | 10 | Pancasila |
Partai Sosialis Indonesia (PSI) | 10 | Pancasila |
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) | 8 | Pancasila |
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) | 7 | Islam |
Partai Buruh | 5 | Sosio-Ekonomi |
Partai Murba | 4 | Sosio-Ekonomi |
Partai Rakyat Nasional (PRN) | 3 | Pancasila |
Persatuan Pegawai Polisi RI | 3 | Pancasila |
Persatuan Daya (PD) | 3 | Pancasila |
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) | 2 | Pancasila |
Partai Rakyat Indonesia (PRI) | 2 | Pancasila |
Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) | 2 | Pancasila |
Persatuan Indonesia Raya (Wongsonegoro) (PIR Wongsonegoro) | 2 | Pancasila |
Gerakan Indonesia | 2 | Pancasila |
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) | 2 | Pancasila |
Persatuan Indonesia Raya (Hazairin) (PIR Hazairin) | 2 | Pancasila |
Partai Republik Indonesia Merdeka (PRIM) | 2 | Pancasila |
Partai Persatuan Tharikah Islam (PPTI) | 1 | Islam |
Angkatan Kemenangan Umat Islam (AKUI) | 1 | Islam |
Persatuan Rakyat Desa | 1 | Pancasila |
Angkatan Comunis Muda (Acoma) | 1 | Sosio-Ekonomi |
Gerakan Pilihan Sunda | 1 | Pancasila |
Partai Tani Indonesia | 1 | Pancasila |
Gerakan Banteng Republik Indonesia (GBRI) | 1 | Pancasila |
PIR NTB | 1 | Pancasila |
Radja Keprabonan | 1 | Tidak diketahui |
R. Soedjono Prawirosoedarso | 1 | Tidak diketahui |
L.M. Idrus Effendi | 1 | Tidak diketahui |
Pembubaran
Sampai tahun 1959, Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaan, Presiden Soekarno menyampaikan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin.
Sejak itu, diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke UUD 1945. Dari ketiga pemungutan suara yang dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, tetapi terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan.
Setelah voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses 3 Juli 1959. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang mengakhiri riwayat lembaga ini.
Referensi
- ^ Indrayana, Denny (2007). Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Jakarta: Mizan. hlm. 48–49. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan) - ^ Feith 2007, hlm. 46-92
- ^ a b UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA (UU No. 7 Tahun 1950, LN 1950–56, d.u. 15 Agustus 1950.)
- ^ Feith 2007, hlm. 414-450
- ^ Nasution 1995, hlm. 32-33 & 49
Sumber
- Maarif, Ahmad Syafi'i (1983). Islam as the basis of state : a study of the Islamic political ideas as reflected in the Constituent Assembly debates in Indonesia. Chicago: University of Chicago (tesis PhD). Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan) - Nasution, Adnan Buyung (1995). Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. ISBN 9789794443842. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan) - Ricklefs, Merle C. (1991). A History of Modern Indonesia Since C.1200. Stanford: Stanford University Press. ISBN 0-8047-4480-7. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)[pranala nonaktif permanen] - Feith, Herbert (2007). The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Equinox Publishing (Asia). ISBN 978-979-3780-45-0. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan) - Lev, Daniel S. (2009). The Transition to Guided Democracy: Indonesian Politics 1957-1959. Equinox Publishing (Asia) Pte Ltd. ISBN 978-6028397407. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan) - Fogg, Kevin W. (2013). The Fate of Muslim Nationalism in Independent Indonesia. New Haven: Yale University (tesis PhD). Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Pranala luar
- konstituante.net, basis data publik daftar anggota Konstituante yang disusun oleh Kevin W. Fogg dari Universitas Oxford dan Syahrul Hidayat dari Universitas Indonesia.
- l
- b
- s
- Hukum Pidana (KUHP)
- Hukum Perdata (KUHPer/BW)
- Acara Pidana (KUHAP)
- Advokat
- Aparatur Sipil Negara
- Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Desa
- Hak Asasi Manusia
- Informasi dan Transaksi Elektronik
- Kementerian Negara
- Keterbukaan Informasi Publik
- Pelayanan Publik
- Pemerintahan Aceh
- Pemilihan Umum
- Penanggulangan Keadaan Bahaya
- Penyiaran
- Pers
- Pokok Agraria
- Pornografi
- Sistem Pendidikan Nasional
- Telekomunikasi
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rancangan |
---|
- Pengganti Undang-Undang
- Keputusan Presiden
- GBHN
- Ketetapan MPR
- Peraturan Menteri
- Peraturan LPNK
- Peraturan BI
- Peraturan BPK
- Peraturan Desa
- Lembaran Negara Republik Indonesia
- Berita Negara Republik Indonesia
- Lembaran Daerah Indonesia