Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
http://www.kemenperin.go.id/ |
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia.[1]
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Referensi
- ^ setkab: Organisasi Baru Kementerian Perindustrian: Nama Berubah, Jumlah Ditjen Tetap 6
- l
- b
- s
Menteri: Agus Gumiwang Kartasasmita
Direktorat Jenderal Industri Agro • Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka • Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika • Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah • Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri • Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional