Acquisition and Cross-Servicing Agreement

Acquisition and Cross-Servicing Agreement (ACSA, "Persetujuan Pengadaan dan Pertukaran Layanan") adalah persetujuan bilateral antara Amerika Serikat dan rekan koalisi maupun sekutu NATO-nya yang mengatur pertukaran sarana tempur seperti makanan, bahan bakar, pengangkutan, amunisi, dan perlengkapan antara kedua pihak. Pada 18 Desember 2015, AS telah memiliki ACSA dengan 102 negara, termasuk sebagian besar negara NATO.[1] ACSA membuat mekanisme pertukaran pasokan logistik dengan pembayaran berupa uang tunai, barang serupa, atau barang dengan nilai yang sama.

Referensi

  1. ^ Joint Chiefs of Staff. "Acquisition and Cross-Servicing Agreement (ACSA) Country List". Defense Acquisition University. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-05. Diakses tanggal 5 September 2019. 

Pranala luar

  • Acquisition and Cross-Servicing Agreement (ACSA)
  • Chapter 138 U.S.C Title 10 - Acquisition and Cross-Servicing Agreements
  • Office of the Under Secretary of Defense for Acquisition and Sustainment
  • DoDFMR 7000.14-R Volume 11A, Chapter 8 - International Acquisition and Cross-Servicing Agreements
  • l
  • b
  • s